jump to navigation

Rokok Di Mata Syariat Juni 28, 2008

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Umum.
add a comment
Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau dari syariat Islam?

Hukum Rokok Menurut Syariat
Syekh Ibnu Utsaimin

Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Beliau v berkata,

Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).” (Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam (2340))

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan sebuah hadits yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Ma’idah:3).
Dan firmanNya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Ma’idah:90).

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Dinukil dari www.majalah-nikah.com

Wanita Tak Bisa Masak, gimana yach? Juni 28, 2008

Posted by arifardiyansah in Dunia Akhwat.
add a comment

“Sudah mau nikah kok nggak bisa masak,” ledek seorang kakak lelaki kepada adik perempuannya. Si adik yang memang merasa tidak pintar memasak pun tersenyum seraya menjawab, “Ah, ntar juga bisa!” ImageMemang, sepertinya sudah menjadi kesepakatan umum kalau wanita selayaknya harus bisa masak. Pendapat ini bisa dimaklumi karena salah satu tugas utama wanita setelah menikah adalah memasakkan atau menyajikan makanan untuk keluarganya. Akan repot tentunya, jika sang ibu tidak pintar masak. Masak nasi saja sering gosong, masak sayur pun keasinan! Kalau terus-terusan begini, suami bisa hobi jajan di luar. Sedih kan, kalau sudah capek-capek masak, eh suami tidak selera makan? Hal itu tidak boleh dibiarkan berlangsung lama. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan agar suami bisa segera menikmati masakan Anda. TERUSLAH BERLATIH Ada pepatah mengatakan, sesungguhnya bisa itu karena biasa. Begitu pula dengan memasak. Jika sejak kecil atau masih gadis seorang wanita rajin membantu ibunya di dapur, insyaallah ia akan lebih mengetahui urusan dapur alias masak-memasak. Kalau sampai menikah ternyata masih belum pintar masak, maka banyak-banyaklah berlatih untuk memasak menu harian. Menanak nasi pun perlu berlatih, agar tidak gosong atau kurang air (mlethis-Jawa). Demikian juga masak sayur, agar bisa pas di lidah, maka Anda harus belajar mengenal dan meracik bumbu untuk berbagai macam sayur. Jangan malu untuk banyak bertanya pada orang yang lebih tahu urusan masak. Misalnya ibu, kakak, tetangga, tukang sayur, atau siapa saja. Bertanyalah tentang berbagai resep sederhana pada mereka. Bisa pula Anda mempraktikkan resep masakan yang ada dalam buku atau majalah. Mulailah dari resep yang bahan dan cara membuatnya paling sederhana. BUANG RASA MALAS Adakalanya seorang wanita tidak pintar masak karena berawal dari rasa malas. “Mending jajan, beli ‘matengan’, tidak perlu repot-repot.” Memang beli ‘matengan’ adalah cara yang praktis. Tapi kalau begitu terus setiap hari, apakah tidak boros? Kalau masih berdua mungkin belum begitu terasa. Bagaimana kalau anak sudah empat atau lima? Apa iya, masih mau jajan terus? Memang, untuk memasak kita perlu repot sedikit. Mempersiapkan segala sesuatunya, dari perapian, peralatan sampai bahan, dan nanti kalau sudah selesai harus membersihkan atau membereskan semuanya. Melelahkan, memang. Tapi begitulah tugas ibu rumah tangga. Namun, kelelahan itu akan segera berganti kebanggaan dan kebahagiaan, tatkala seorang ibu melihat suami dan anak-anaknya menyantap masakannya dengan lahap. Untuk yang belum pintar masak, jangan malas untuk terus berlatih. Setelah terbiasa, nanti akan terbukti bahwa memasak itu bukanlah hal yang sulit. NIATKAN UNTUK IBADAH Bukankah Rasulullah n bersabda bahwa jihad seorang wanita adalah di rumahnya? Mengurus rumah tangga, termasuk mengasuh anak dan memasak adalah ladang jihad bagi wanita. Semua tidak akan sia-sia bila dilakukan dengan ikhlas. Jika diniatkan untuk ibadah, insyaallah segala rasa lelah yang kita rasakan akan berbuah pahala. MASAK BERSAMA Kadang, seorang suami malah lebih pintar memasak daripada istrinya. Karena itu sekali-sekali perlu diadakan acara “masak bersama”. Selain untuk menambah keharmonisan, kegiatan ini juga bisa dijadikan sarana untuk menularkan kepandaian memasak sang suami pada istrinya. Jika suami tidak pintar masak pun, kegiatan masak bersama tetap asyik dilakukan, karena di situ keduanya akan sama-sama belajar. Walaupun memasak adalah tugas seorang istri, tapi tak ada salahnya bila suami juga belajar masak. Jadi, jika kelak istri sedang berhalangan, misalnya sakit atau melahirkan, sang suami bisa menggantikan posisi sebagai koki rumah tangga untuk sementara. JANGAN ASAL ENAK Satu lagi yang perlu diperhatikan oleh para ibu dalam hal masak-memasak. Seringkali untuk “mengakali” rasa yang kurang mantap, ibu kemudian membubuhkan penyedap rasa yang banyak dalam masakan. Padahal, sebagaimana kita ketahui, penyedap rasa kimia (MSG) adalah salah satu zat karsinogenik atau pemicu kanker. Karena itu, kalau bisa sebaiknya dihindari atau diminimalkan penggunaannya. Demikian juga makanan-makanan instan yang banyak mengandung penyedap rasa, misalnya mi instan, sebaiknya tidak terlalu sering dijadikan menu harian. Produk-produk instan, selain mengandung MSG, kadang juga mengandung zat pengawet dan pewarna, yang juga bersifat karsinogenik. Tanpa MSG pun, masakan bisa tetap enak, asal bumbunya proporsional. Masak sup atau soto misalnya, tanpa MSG bisa tetap enak dengan menggunakan kaldu asli yang sudah dimasak/dipanaskan cukup lama. Untuk “memantapkan” rasa, bisa dibubuhkan sedikit gula pasir sebelum masakan dihidangkan. Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan masak-memasak. Masih belum pintar masak? Tak ada kata terlambat untuk terus berlatih. (ummuna)

dinukil dari www.majalah-nikah.com