jump to navigation

BERHIAS UNTUK SUAMI Juli 3, 2008

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
trackback

Masalah berdandan adalah masalah yang sangat penting. Apalagi, untuk seorang wanita yang ingin mendapatkan predikat shalihah, berdandan atau berhias adalah hal utama yang harusnya bisa senantiasa dia lakukan untuk suaminya. Namun, pada zaman yang moderen ini banyak wanita yang sudah melalaikan masalah berdandan ini. Memang mereka berdandan, akan tetapi bukan pada tempat yang tepat untuk berdandan. Mereka berdandan ketika keluar dari rumahnya, sedangkan ketika di dalam rumah, mereka terlihat kucel dan tidak rapi. Padahal yang dia hadapi adalah suaminya.

Berikut ini sebuah nasihat berharga dari Syaikh Musthafa Al-Adawi, staf pengajar di Universitas Al-Azhar Mesir yang ditujukan untuk para Istri.

“Wahai para istri! Apakah engkau rugi bila menemui suamimu dengan wajah berseri dan senyuman? Aku pikir tidaklah berat bila engkau tidak duduk sampai suamimu masuk dan duduk! Tidaklah sukar bila engkau ucapkan padanya, ‘Alhamdulillah atas keselamatanmu, kami telah rindu menanti kedatanganmu, selamat datang.’

Berdandanlah untuk suamimu -dan lakukanlah hal ini karena mengharap pahala dari Allah- sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Pakailah parfum, celak, dan baju yang terbaik untuk menyambut kedatangan suamimu. Hiburlah suamimu sehingga meringankan kepenatan, sakit, musibah, dan kesedihannya.”

Itulah sebuah nasihat berharga dari beberapa nasihat untuk istri yang beliau tuliskan dalam bukunya.

Kesempatan kali ini adalah membahas masalah berdandan dengan memakai make up atau yang lainnya dalam rangka membahagiakan sang suami. Sebagian wanita mungkin menganggap berhias untuk suami adalah mudah, sedangkan sebagian yang lain menganggap sulit. Bagi yang merasa sulit, tidak ada salahnya untuk belajar kepada ummahat yang sudah lebih berpengalaman dalam hal ini. Namun bagi yang mudah tetap harus memperhatikan batasan-batasan syar’inya.

Beberapa hal yang mungkin sering dilakukan oleh wanita untuk membahagiakan sang suami adalah menggunakan make up buatan juga memakai wig atau istilah lainnya adalah rambut palsu. Lalu bagaimana hukum keduanya? Ketika ada sebuah pertanyaan “Bolehkah seorang perempuan mengenakan make up buatan untuk suaminya?” Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin v, menjawabnya,

“Berhiasnya perempuan guna mempercantik diri untuk suaminya dalam batas-batas syariat termasuk hal yang selayaknya dia lakukan. Karena sesungguhnya seorang perempuan setiap kali berhias untuk suaminya maka itu akan lebih menambah kecintaan suami kepadanya dan membawa pada keharmonisan antara keduanya. Dan inilah maksud disyariatkannya hal itu. Adapun tentang make up, apabila dapat mempercantik dan tidak membahayakan dirinya maka perbuatan itu tidak apa-apa dan tidak berdosa. Akan tetapi saya mendengar bahwa make up membahayakan kecantikan kulit wajah dan berikutnya akan mengubah wajahnya menjadi lebih buruk sebelum waktunya atau sebelum menua. Saya berharap kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Apabila terbukti demikian maka penggunaan kosmetika hukumnya mungkin haram atau minimal makruh. Karena segala sesuatu yang membawa manusia kepada keburukan maka dia bisa jadi haram atau bisa jadi pula makruh.”

BERHIAS DENGAN WIG

Mengenai wig sebenarnya sudah dilarang oleh syariat, namun bagaimana kalau hal tersebut dilakukan untuk menyenangkan suami? Hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah Lil Ifta’ berikut adalah jawabannya,
Seyogyanya bagi suami istri berhias untuk menyenangkan pasangannya dan menguatkan hubungan antara keduanya, tapi tetap pada batasan yang diperbolehkan syariat Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Menggunakan wig, semula dilakukan oleh selain wanita muslimah. Mereka biasa mempergunakannya dan berhias dengannya, sehingga menjadi ciri khas. Wanita muslimah yang menggunakannya untuk berhias meski di hadapan suaminya, berarti telah menyerupai kaum kafir. Rasulullah n telah melarang hal tersebut dalam sabdanya,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.”

Demikian pula menyambung rambut, Rasulullah n telah melarangnya dan melaknat para pelakunya.

Jadi, sah-sah saja wanita itu berhias. Bagaimana lagi, memang fitrahnya demikian. Ingin selalu tampil cantik dan menarik. Namun, seharusnya kecantikan tersebut hanya untuk suami saja, bukan untuk yang lain. Selain itu, sebagai muslimah, walaupun ingin terlihat cantik dan rapi di hadapan suami, tentu juga harus menjunjung tinggi dan menjaga batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan Allah l. Karena semua itu demi kemuliaan dan keselamatan kita juga. Sayangnya, banyak di antara muslimah yang kurang memahami batasan-batasan tersebut. Di antara yang sering dilakukan oleh wanita adalah menggunakan make up buatan dan memakai wig di hadapan suami. Untuk make up buatan maka hal tersebut dibolehkan asal tidak membahayakan kulit wajah dan menyebabkan penuaan dini. Adapun apabila membahayakan kulit wajah dan menyebabkan penuaan dini, maka hukumnya menjadi haram atau minimal makruh. Sedangkan untuk wig maka hal tersebut dilarang walaupun hanya ditampakkan di depan sang suami, karena termasuk penyerupaan terhadap wanita-wanita kafir.

Semoga kita senantiasa di atas rel syariat dalam segala kondisi, termasuk saat berdandan. Amin.



Sumber :

1. Romantika Pergaulan Suami Istri, Syaikh Musthofa al ‘Adawi; rnkerjasama Media Hidayah dan Pustaka al-Haura; hal.213-215

2. www.jilbab.or.id dengan berbagai perubahan redaksional

3. www.al.sofwah.or.id dengan berbagai perubahan redaksional

dinukil dari majalah nikah

Komentar»

1. Abu Ziyad - Agustus 25, 2010

assalamualikum.,. afwan setau ana Syaikh Musthofa Al-Adawy tdk pernah mengajar atau sebagai dosen di Al-Azhar University, krn Al-Azhar tdk akan menerima siapapun sbg dosen kecuali yg punya gelar S3 alumni Al-Azhar., adapun para ulama’ salafy di mesir mayoritas mereka bukan alumni Al-Azhar., beliau Syaikh Musthofa sibuk mengajar di markaz beliau masjid ahlussunnah samanoud-propinsi manshuroh. dan beberapa masjid yg lain di cairo. baarokallahufiikum ya ikhwah wa tsabbatana ‘alassunnah amin.,

2. madina style - Februari 26, 2011

informasi yang sangat bermanfaat. tanks..

3. puteri - Maret 1, 2012

Assalammualaikum..saya ingin bertanya,bagaimana jika seorang istri tiada rambut d sebabkn sakit seperti kanser,boleh ke isteri itu memakai rambut palsu untuk menampakkan dirinya cantik di hadapan suami?

4. hikma - September 6, 2012

subahahanallahm betapa besarnya pahala, jika para istri bisa menjalankan saran2 diatas demi keharmonisan keluarga mereka.


Tinggalkan komentar