jump to navigation

Ada Yang Sama antara Islam dengan Yahudi & Nashrani? Desember 5, 2012

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
Tags: , , , , , , , , ,
add a comment

Sudah lama tidak posting, mudah-mudahan postingan kali ini bermanfaat.

 Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa menyelisihi orang-orang kafir dalam segala syiar-syiar mereka. Rasulullah n bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut” (HR. Abu Dawud, no. 4033)

Di antara orang-orang kafir yang kita dilarang adalah yahudi dan nashrani. Dalam setiap shalat kita senantiasa meminta agar dijauhkan dari keduanya. Doa tersebut tercakup dalam surat al-Fatihah, artinya, “Tunjukilahkami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (QS. al-Fatihah: 6-7)

(lebih…)

Awas, Wahhabi Menggusur dan Meratakan Kuburan !!! September 2, 2012

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Syariat, Umum.
Tags: , , , , ,
add a comment

Ketika dakwah tauhid yang dilancarkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab mulai menampakkan pengaruhnya di Jazirah Arab, maka pasukan muwahhiddin atas perintah penguasa Jazirah Arab saat itu, Emir Muhammad ibnu Su’ud, pun bergerak meratakan kuburan -kuburan dan menghancurkan kubah-kubah kuburan yang dijadikan sebagai tempat pemujaan dan meminta kepada orang-orang mati penghuni kubur-kubur tersebut. Pasukan muwahhiddin juga mencopoti, memutus, dan membakar jimat-jimat baik berupa untaian kalung, sabuk, kain, buntalan kantung dan sejenisnya. Gerakan dakwah dan jihad ini dilanjutkan oleh Emir Abdul Aziz bin Muhammad, Emir Saud bin Abdul Aziz, Emir Turki bin Abdullah, dst. Tak pelak tindakan pasukan tauhid ini menggelorakan amarah dan dengki dari mereka yang selama ini melakukan perbuatan yang mengotori kemurnian tauhid, seperti beribadah kepada kuburan, beristighosah dan meminta kepada selain Allah  yakni kepada penghuni kubur, yang semua itu telah membuat kubur-kubur menjadi lebih ramai dan lebih makmur dibandingkan masjid-masjid. Berbagai fitnah dan celaan dengan cepat menyambar gerakan dakwah tauhid yang digelorakan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Para pencela pun menjuluki gerakan dakwah tauhid ini sebagai gerakan Wahhabi. Tak hanya itu stigma keras dan kaku pun dilekatkan pada gerakan dakwah ini. Mereka tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu bahwa pengerahan pasukan untuk meratakan kuburan dan menghancurkan kubah-kubah kuburan ini telah didahului sebelumnya oleh dakwah dan surat-menyurat. Bahkan lebih parah lagi adalah tuduhan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab telah menggusur kuburan Nabi . “Wahhabi menggusur kuburan Nabi !!!,” kata mereka. “Wahhabi telah sesat, melarang orang berdoa dan tidak memuliakan orang sholeh!” tuduh mereka lagi. Lalu dapatkah dibenarkan tindakan kaum Wahhabi ini – sebagai penguasa Jazirah Arab saat itu – menugaskan pasukan guna meratakan dan menghancurkan kubah di kuburan? Apakah ajaran meratakan dan meng-hancurkan kubah-kubah di kuburan ini adalah ajaran baru nan sesat yang dikenalkan Muhammad bin Abdul Wahhab? Berdasarkan bukti historis, setidaknya ada beberapa “aktor intelektual” yang menjadi pencetus ajaran ini. Bahkan para “aktor intelektual” ini dengan jelas dan tanpa rasa segan memerintahkan langsung untuk meratakan kuburan dan menghancurkan bangunan-bangunan di atasnya. Merekalah nenek moyang Wahhabi yang menjadi “aktor intelektual” sesungguhnya di balik gerakan kaum Wahhabi ini. Maka berikut ini kami sebutkan beberapa di antara “aktor intelektual” itu yang harus kita “waspadai”.

(lebih…)

Pencela Sahabat Nabi = Islam? Maret 19, 2012

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Syariat.
Tags: , , , ,
1 comment so far

Sungguh ada segolongan kelompok yang sesat -semoga Allah membalas makar mereka- yang sangat membenci Nabi shalallahu alaihi Wasalam.

Mereka menghabisi keutamaan para sahabat dengan mulut-mulut mereka, naudzubillah min dzalik. Layakkah sahabat Nabi yang telah menjadi perantara bagi kita dalam menerima al-Qur’an dicela, ah lagi-lagi kelompok sesat ini pasti akan mencela dan mengatakan bahwa al-Qur’an yang kita miliki telah berubah bukan al-Quran dari sisi Allah subhanahu wa taala, ah lagi-lagi mereka akan mengatakan bahwa Jibril telah berkhianat karena salah dalam menyampaikan wahyu.

Mereka telah kafir ketika mengatakan Istri Rasulullah yang paling beliau cintai, Aisyah berzina. Mereka mengaku mencintai Ali bin Abi thalib ketika mencela Abu Bakar dan Umar. Padahal Ali bin ABi Thalib pernah berkata, “Orang yang terbaik setelah Rasulullah adalah Abu Bakar kemudian Umar bin Khattab”

Jangan kau bilang mereka Islam ketika mereka mencela Sahabat yang mana Rasulullah bersabda, ”Janganlah Kalian mencela para shahabatku, janganlah kalian mencela para shahabatku! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud niscaya tidak akan menyamai satu mudd (shadaqah) salah seorang dari mereka atau bahkan setengah muddnya” (HR. Bukhari no. 3470, Muslim no. 2540).

(lebih…)

Polemik Wanita Menyetir di Kerajaan Saudi Arabia Februari 26, 2012

Posted by arifardiyansah in Dunia Akhwat, Nasihat Ulama, Umum.
Tags: , ,
add a comment

Seorang wanita Saudi yang menentang larangan mengemudi di kerajaan tersebut, terluka dan temannya tewas ketika mobil yang mereka kendarai terbalik di utara provinsi Hael, seorang juru bicara polisi mengatakan pada hari Senin kemarin (23/1).

“Seorang wanita tewas ditempat dan temannya yang mengendarai mobil dirawat di rumah sakit setelah ia menderita beberapa cedera, ketika kendaraan yang mereka kendarai terbalik Sabtu malam lalu, kata juru bicara polisi Abdulaziz al-Zunaidi.

Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia di mana perempuan tidak diizinkan mengemudi sendiri mobil mereka.

Namun, kebanyakan wanita Saudi melanggar larangan tersebut dengan mengemudi mobil di daerah gurun yang jauh dari ibukota.

Ada beberapa insiden dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir di mana wanita tewas dalam kecelakaan saat mengemudi meskipun telah ada larangan.

Pada bulan November 2010, seorang wanita Saudi yang menentang larangan mengemudi tewas bersama dengan tiga temannya dari 10 wanita penumpang wanita ketika mobilnya terbalik dalam kecelakaan.

demikian beberapa berita dari beberapa website.

Pembaca yang dimuliakan oleh Allah, permasalahan menyetir mobil bagi wanita menjadi polemik yang tajam antara para ulama. Mungkin di Indonesia ada beberapa fatwa dari asatidzah yang diakui keilmuannya yang membolehkan menyetir mobil bagi wanita. Namun untuk Negara seperti Saudi Arabia ulama mu’tabar telah memfatwakan terlarangnya menyetir mobil bagi wanita. Berikut ini adalah jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan ketika ada ulama yang mengirimkan surat kepada Raja Saudi untuk mencabut fatwa larangan menyetir bagi wanita. (lebih…)

Wajah Tersenyum Teroris (saat meninggal)? April 26, 2011

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Syariat, Umum.
Tags: , , , , ,
add a comment

saat terjadi eksekusi hukuman mati bagi tersangka teroris, banyak syubhat bermunculan seputar tanda-tanda kesyahidan mereka dimana mereka mati tersenyum ada burung yang mengiringi mereka ke kuburan dll. benarkah ini menndakan bahwa mereka syahid? (untuk diinagt setan berusaha menggambarkan bahwa kejelakan itu indah)

lebih jelasnya baca aja tulisan dibawah ini

(lebih…)

Persembahan bagi penggemar PONARI Maret 3, 2009

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
Tags: ,
add a comment

Akhir-akhir ini, kaum muslimin Indonesia digemparkan dengan munculnya seorang dukun cilik yang diklaim bahwa batu yang dimilikinya bisa mendatangkan kesembuhan dari berbagai penyakit. Tentu saja hal ini membuat sedih hati orang-orang yang mengenal tauhid. Bagaimana tidak, beribu-ribu orang pun mau berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan celupan batu kecil ke dalam air yang akan mereka gunakan untuk mengobati. Padahal Ponari si dukun cilik itu, ketika dirinya sakit tidak mampu mengobati dirinya dengan batu tersebut. Apakah mereka tidak memperhatikan? Apakah mereka tidak memikirkan?

(lebih…)

Sejarah perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Maret 3, 2009

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
Tags: , ,
3 comments

Sesungguhnya orang yang mencermati sirah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

sejarah para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan generasi terpilih setelah mereka, bahkan generasi

di atas tahun 350 H tidak ada satu ulama pun, para pemimpin juga dari manusia biasa yang

menganjurkan, memerintahkan, menyuruh atau menekankan masalah ini.

Berkata Hafizh As Sakhawi di dalam fatwa-fatwanya : ( Perayaan maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak ada satupun dinukil dari pendahulu yang saleh dari tiga generasi terbaik, akan tetapi perkara tersebut muncul di zaman setelahnya ).[1]

Ada satu pertanyaan yang sangat penting : ” Kapan muncul perkara ini -yakni maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- , apakah yang memulai perkara baru tersebut ulama, pemimpin negara, raja, khalifah Ahlussunnah yang bisa dipercaya, atau orang-orang selain mereka?”.

(lebih…)

HUKUM ABORSI Juli 3, 2008

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
1 comment so far

zaman sekarang ini aborsi semakin hari, semakin marak. Hal ini tidak terlepas dari jauhnya para praktisi aborsi dari tuntunan agama. Seiring perkembangan zaman di era yang memang menyuarakan kebebasan, fenomena free seks menjadi semakin menggila. Banyak wanita yang terkena bujukan setan lewat seorang lelaki. Mereka merayu sedikit-sedikit sehingga sang wanita mau untuk melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan kecuali oleh suami istri. Pada akhirnya, penyesalan selalu datang terlambat. Mahkota keperawanan seorang wanita yang harusnya selalu dijaga sampai mereka mendapatkan lelaki yang sah dalam ikatan pernikahan hilang dalam kenikmatan sesaat. Bahkan rahimnya telah terisi seorang anak zina yang tidak berdosa. Dan karena tak mau menanggung malu disebabkan kandungannya yang semakin buncit, sehingga tanpa malu-malu dan rasa takut kepada Sang Pencipta, mereka menggugurkannya. Na’udzubillah! Ibarat sebuah pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” sudah melakukan dosa alih-alih bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat malah berbuat dosa yang lebih besar dengan membunuh anak yang tak berdosa di dalam rahim. Mungkinkah mereka tidak menyadarinya, bahwa sesungguhnya praktik aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum-hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.

(lebih…)

BERHIAS UNTUK SUAMI Juli 3, 2008

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.
4 comments

Masalah berdandan adalah masalah yang sangat penting. Apalagi, untuk seorang wanita yang ingin mendapatkan predikat shalihah, berdandan atau berhias adalah hal utama yang harusnya bisa senantiasa dia lakukan untuk suaminya. Namun, pada zaman yang moderen ini banyak wanita yang sudah melalaikan masalah berdandan ini. Memang mereka berdandan, akan tetapi bukan pada tempat yang tepat untuk berdandan. Mereka berdandan ketika keluar dari rumahnya, sedangkan ketika di dalam rumah, mereka terlihat kucel dan tidak rapi. Padahal yang dia hadapi adalah suaminya.

Berikut ini sebuah nasihat berharga dari Syaikh Musthafa Al-Adawi, staf pengajar di Universitas Al-Azhar Mesir yang ditujukan untuk para Istri.

“Wahai para istri! Apakah engkau rugi bila menemui suamimu dengan wajah berseri dan senyuman? Aku pikir tidaklah berat bila engkau tidak duduk sampai suamimu masuk dan duduk! Tidaklah sukar bila engkau ucapkan padanya, ‘Alhamdulillah atas keselamatanmu, kami telah rindu menanti kedatanganmu, selamat datang.’

(lebih…)

Rokok Di Mata Syariat Juni 28, 2008

Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Umum.
add a comment
Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau dari syariat Islam?

Hukum Rokok Menurut Syariat
Syekh Ibnu Utsaimin

Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Beliau v berkata,

Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).” (Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam (2340))

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan sebuah hadits yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Ma’idah:3).
Dan firmanNya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Ma’idah:90).

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Dinukil dari http://www.majalah-nikah.com