Persembahan bagi penggemar PONARI Maret 3, 2009
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.Tags: Ponari, penggemar Ponari
add a comment
Akhir-akhir ini, kaum muslimin Indonesia digemparkan dengan munculnya seorang dukun cilik yang diklaim bahwa batu yang dimilikinya bisa mendatangkan kesembuhan dari berbagai penyakit. Tentu saja hal ini membuat sedih hati orang-orang yang mengenal tauhid. Bagaimana tidak, beribu-ribu orang pun mau berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan celupan batu kecil ke dalam air yang akan mereka gunakan untuk mengobati. Padahal Ponari si dukun cilik itu, ketika dirinya sakit tidak mampu mengobati dirinya dengan batu tersebut. Apakah mereka tidak memperhatikan? Apakah mereka tidak memikirkan?
Sejarah perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Maret 3, 2009
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.Tags: bidah, maulid, Sejarah Maulid
1 comment so far
Sesungguhnya orang yang mencermati sirah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
sejarah para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan generasi terpilih setelah mereka, bahkan generasi
di atas tahun 350 H tidak ada satu ulama pun, para pemimpin juga dari manusia biasa yang
menganjurkan, memerintahkan, menyuruh atau menekankan masalah ini.
Berkata Hafizh As Sakhawi di dalam fatwa-fatwanya : ( Perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak ada satupun dinukil dari pendahulu yang saleh dari tiga generasi terbaik, akan tetapi perkara tersebut muncul di zaman setelahnya ).[1]
Ada satu pertanyaan yang sangat penting : ” Kapan muncul perkara ini -yakni maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- , apakah yang memulai perkara baru tersebut ulama, pemimpin negara, raja, khalifah Ahlussunnah yang bisa dipercaya, atau orang-orang selain mereka?”.
HUKUM ABORSI Juli 3, 2008
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.add a comment
zaman sekarang ini aborsi semakin hari, semakin marak. Hal ini tidak terlepas dari jauhnya para praktisi aborsi dari tuntunan agama. Seiring perkembangan zaman di era yang memang menyuarakan kebebasan, fenomena free seks menjadi semakin menggila. Banyak wanita yang terkena bujukan setan lewat seorang lelaki. Mereka merayu sedikit-sedikit sehingga sang wanita mau untuk melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan kecuali oleh suami istri. Pada akhirnya, penyesalan selalu datang terlambat. Mahkota keperawanan seorang wanita yang harusnya selalu dijaga sampai mereka mendapatkan lelaki yang sah dalam ikatan pernikahan hilang dalam kenikmatan sesaat. Bahkan rahimnya telah terisi seorang anak zina yang tidak berdosa. Dan karena tak mau menanggung malu disebabkan kandungannya yang semakin buncit, sehingga tanpa malu-malu dan rasa takut kepada Sang Pencipta, mereka menggugurkannya. Na’udzubillah! Ibarat sebuah pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” sudah melakukan dosa alih-alih bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat malah berbuat dosa yang lebih besar dengan membunuh anak yang tak berdosa di dalam rahim. Mungkinkah mereka tidak menyadarinya, bahwa sesungguhnya praktik aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum-hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.
BERHIAS UNTUK SUAMI Juli 3, 2008
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama.add a comment
Masalah berdandan adalah masalah yang sangat penting. Apalagi, untuk seorang wanita yang ingin mendapatkan predikat shalihah, berdandan atau berhias adalah hal utama yang harusnya bisa senantiasa dia lakukan untuk suaminya. Namun, pada zaman yang moderen ini banyak wanita yang sudah melalaikan masalah berdandan ini. Memang mereka berdandan, akan tetapi bukan pada tempat yang tepat untuk berdandan. Mereka berdandan ketika keluar dari rumahnya, sedangkan ketika di dalam rumah, mereka terlihat kucel dan tidak rapi. Padahal yang dia hadapi adalah suaminya.
Berikut ini sebuah nasihat berharga dari Syaikh Musthafa Al-Adawi, staf pengajar di Universitas Al-Azhar Mesir yang ditujukan untuk para Istri.
“Wahai para istri! Apakah engkau rugi bila menemui suamimu dengan wajah berseri dan senyuman? Aku pikir tidaklah berat bila engkau tidak duduk sampai suamimu masuk dan duduk! Tidaklah sukar bila engkau ucapkan padanya, ‘Alhamdulillah atas keselamatanmu, kami telah rindu menanti kedatanganmu, selamat datang.’
Rokok Di Mata Syariat Juni 28, 2008
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Umum.add a comment
| Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau dari syariat Islam?
Hukum Rokok Menurut Syariat
Syekh Ibnu Utsaimin
Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Beliau v berkata, Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l: Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan rokok tersebut. Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.” Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya, Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. Dinukil dari www.majalah-nikah.com |
Kapan Wanita Dinyatakan Tertalak ? Dan Apa Hikmah Dalam Perceraian ? Januari 25, 2008
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Rumah tangga bahagia.1 comment so far
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?”
(lagi…)
Menjual Barang Yang Belum Dimiliki Januari 25, 2008
Posted by arifardiyansah in Nasihat Ulama, Umum.add a comment
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami adalah beberapa orang yang bertanggung jawab atas sebuah koperasi milik kerabat kami. Dan kami membeli beberapa mobil baru dengan surat-surat pabean, dan ada pula dengan STNK. Kami mejualnya dengan sistem angsuran. Perlu diketahui bahwa kami tidak memindahkannya dengan menggunakan nama-nama kami dan tidak mengeluarkannya dari tempat penjual, tetapi kami menjualnya di tempat pembeliannya. Kami mengharap kepada Allah kemudan kepada Anda suatu jawaban. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak? Jika memang riba, lalu bagaimana kami harus menyelamatkan diri darinya? Perlu diketahui bahwa kami tidak pernah menerima keuntungan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada anda.
(lagi…)
Adab-Adab Dalam Berpuasa Agustus 12, 2007
Posted by arifardiyansah in Ibadah, Nasihat Ulama, Umum.add a comment
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin-Rahimahullah ta’ala-
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa sajakah adab (tata cara) berpuasa ?
(lagi…)
TAHIYATUL MASJID SAAT JUMAT Agustus 12, 2007
Posted by arifardiyansah in Beli Majalah Nikah, Majalah Nikah, Nasihat Ulama.1 comment so far
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, ketika mendapati adzan pada waktu ibadah jumatan, apakah langsung shalat Tahiyatul Masjid atau menunggu adzan selesai terlebih dahulu? Karena banyak yang menunggu adzan selesai sambil berdiri untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Jazakumullahu khairan.
Agus di Yogyakarta
MAAFKAN IBU MERUSAK FITRAHMU Agustus 9, 2007
Posted by arifardiyansah in Dunia Akhwat, Majalah Nikah, Menyelami Dunia.4 comments
Aku seorang wanita berusia sekitar 27 tahun. Dua tahun yang lalu aku melahirkan seorang anak ke dunia. Hanya saja mungkin keadaanku sebagai seorang ibu berbeda dengan ibu-ibu yang lain. Mereka senantiasa memandang wajah putra dan putrinya dengan tatapan kasih sayang, bangga dan penuh cinta. Sedangkan aku? Yang kudapat saat menatap bola matanya adalah kepedihan yang teramat perih dari kisi-kisi hati yang tersayat sesal.